Selasa, 12 Mei 2009

TAPANULI SELATAN




Terkait dengan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintahan Daerah Tapanuli Selatan melalui Dinas Kehutanan mempunyai kebijakan nunjukan dan penetapan wilayah-wilayah tertentu baik di daratan dan atau perairan sebagai Kawasan Pelestarian Alam, yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam sehingga lebih dapat mendukung pembangunan dan menunjang peningkatan kesejahteraan rakyat serta pelestarian lingkungan hidup. Saat ini, terdapat 4 calon konservasi yang diusulkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu : (i) Kawasan Konservasi Barumun Sosa (± 352.000 ha); (ii) Kawasan Konservasi Siondop Angkola (± 195.000 ha); (iii) Kawasan Konservasi Batang Pane Bilah (± 99.800 ha); dan (iv) Kawasan Konservasi Batang Toru–Sipirok (± 50.560 ha). Dimana untuk pengelolaan kawasan konservasi Batang Toru, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diusulkan akan dilaksanakan secara kolaboratif atau pengelolaan secara multi pihak.
4.2 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Meskipun hingga saat ini belum ada langkah kongrit dalam pelestarian kawasan HBTBB, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki banyak kepentingan pada kawasan hutan ini, dimana air yang berasal dari kawasan hutan ini dimanfaatkan oleh masyarakat Tapanuli Tengah untuk berbagai kegiatan, diantaranya: sumber air bersih, pengairan pertanian serta sumber tenaga penggerak untuk PLTA Sipan Sipahoras yang menjadi sumber listrik utama bagi kabupaten ini. 4.3 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memiliki perhatian yang sangat besar untuk keberadaan kawasan hutan Batang Toru. Perhatian ini diwujudkan dengan mengeluarkan sebuah keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 135 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Rencana Pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Hutan Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam kebijakan ini, dibentuk sebuah kelompok kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk: (i) menampung aspirasi masyarakat di sekitar kawasan; (ii) menyamakan visi, persepsi dan konsensus serta mensinergikan potensi antar kabupaten; (iii) melakukan kajian bentuk pengelolaan kawasan hutan Batang Toru sesuai dengan kondisi setempat; (iv) merencanakan payung hukum (perda) beserta sistem penganggarannya; (v) menyusun gambaran kondisi riil keadaaan hutan dengan memperhatikan tata ruang; dan (vi) menyusun rencana tahapan sosialisasi kepada stakeholder tgerkaint untuki mendapatkan masukan sebagai bahan usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi. Selain menyadari arti penting kawasan ini bagi kehidupan masyarakat, hal yang mendasari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan kebijakan ini adalah keinginan menjaga kawasan hutan tersebut agar tetap lestari, sehingga membutuhkan upaya pengelolaan terpadu dan konsisten terencana dan profesional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan secara bertanggung jawab, terbuka dan demokratis sehingga dapat memberi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat.
4.4 Conservation International (CI)
Conservation International merupakan salah satu lembaga non pemerintah yang berkegiatan di bidang konservasi. Melalui dukungan lembaga bantuan Amerika Serikat, United States Agency for International Development (USAID), selama beberapa tahun terakhir, Conservation International telah melakukan beragam kegiatan konservasi yang bertujuan meningkatkan status konservasi kawasan hutan dimana masih menjadi habitat orangutan, seperti halnya kawasan hutan Batang Toru. Selain bekerja sama dengan tiga lembaga non pemerintah lokal, Conservation International juga mengandeng ICRAF, sebuah lembaga internasional pengembangan agroforestri, untuk mengembangkan alternatif pendapatan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan Batang Toru. Selain itu, Coservation International bersama dengan ICRAF telah pula mengembangkan 4 desa konservasi di kawasan Batang Toru. Pada desa-desa ini, telah terbentuk peraturan desa (Perdes) menyangkut desa konservasi ini, yang juga diikuti dengan pengorganisasian patroli desa untuk perlindungan orangutan, dan pengembangan mata pencarian alternatif dengan menggunakan karet “putih” pada perkebunan karet tua. Conservation International telah melaksanakan sebuah Lokakarya Konservasi Orangutan di Ekosistem Batang Toru pada Maret 2007 yang dilaksanakan di Medan, guna mendukung upaya peningkatan status konservasi kawasan hutan Batang Toru.
4.5 ICRAF
ICRAF atau World Agroforestry Centre (ICRAF) merupakan lembaga penelitian otonom nirlaba menyangkut agroforestri yang berpusat di Nairobi (Kenya). Pada skala global, misi lembaga ini adalah meningkatkan kesejahteraan manusia dengan mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi, serta pemulihan kondisi lingkungan yang telah mengalami kerusakan, khususnya di kawasan tropis. Di kawasan hutan Batang Toru, ICRAF bekerja untuk menjembatani antara konservasi dan penghidupan melalui pengembangan ekonomi yang berbasis pertanian yang berwawasan lingkungan, melalui pendekatan pengembangan dan perbaikan pengelolaan kebun campur (agroforestry). Selain itu, ICRAF juga bekerja untuk mengklarifikasi penggunaan lahan dan konversi lahan hutan menjadi pertanian oleh masyarakat di sekitar HBTBB, dengan harapan dapat mengurangi aktivitas perladangan berpindah melalui mengkonversi hutan. Dalam pelaksanaan programnya di Batang Toru, ICRAF memilih fokus kerja pada 4 desa, yakni: Aek Nabara, Sibulan-bulan, Huta Gurgur, dan Sitandiang.
4.6 PanEco/ Yayasan Ekosistem Lestari
PanEco merupakan lembaga nirlaba yang berbasis di Swiss, dimana salah satu tujuannya adalah menyelamatkan keanekaragaman hayati dan ekologi serta melindungi ekosistem alami. Di Sumatera bagian utara, PanEco menjadikan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) sebagai mitra implementasi programnya. PanEco dan YEL secara khusus membentuk sebuah program yang bertujuan untuk pelestarian orangutan yang dinamakan Sumatran Conservation Conservation Program (SOCP), dimana salah satu fokus kerjanya adalah kawasan hutan Batang Toru. Di kawasan Batang Toru, aktivitas SOCP difokuskan kepada membangun komitmen dan kepedulian antara stakeholder lokal di tiga kabupaten (yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan) terhadap fungsi konservasi kawasan hutan Batang Toru. Bersama para pihak di tiga kabupaten ini, SOCP mencoba meletakkan kerangka dasar program mengenai betapa pentingnya melestarikan hutan Batang Toru untuk pengembangan Kabupaten di Tapanuli. Selain itu SOCP juga melakukan serangkaian kajian mengenai sosial ekonomi, kearifan lokal, dan persepsi masyarakat terhadap kawasan hutan Batang Toru. Kajian-kajian ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat yang tinggal atau berada di sekitar kawasan hutan agar dapat mengetahui dan secara bersama-sama bersedia diajak untuk memikirkan pengelolaan kawasan hutan Batang Toru.
4.7 Yayasan Lintas Cakrawala
Yayasan Lintas Cakrawala adalah lembaga non pemerintah lokal yang bertujuan kepada pemeliharaan lingkungan hidup sehingga tercapai kehidupan yang lebih harmonis antara manusia dan lingkungan serta meningkatkan nilai sosial dan ekonomi lingkungan tersebut untuk kesejahteraan manusia. Sejak berdiri pada Februari 2007, lembaga yang berdomisili di Padang Sidimpuan ini telah aktif mendorong aktivitas konservasi di kawasan hutan Batang Toru.
4.8 Perkumpulan Pengembangan Partisipasi Rakyat (PETRA)
Perkumpulan yang berbasis di Medan ini terlibat banyak dalam aktivitas penguatan masyarakat dalam menselaraskan upaya konservasi alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu lokasi kegiatan perkumpulan ini adalah Kecamatan Adian Koting, Kab. Tapanuli Utara, yang berada di dalam kawasan HBTBB.
4.9 Yayasan Leuser Lestari (YLL)
Yayasan Leuser Lestari adalah salah satu non pemerintah yang berbasis di Medan dan memiliki fokus kepada investigasi dan monitoring kegiatan-kegiatan perusakan hutan dan perdagangan satwa.
4.10 Yayasan Pekat Indonesia
Yayasan Pekat Indonesia adalah lembaga nirlaba yang berdiri pada tahun 2002 dan bergerak dalam bidang lingkungan dan melakoninya melalui media pendidikan, penelitian, konsultasi/diskusi, advokasi, promosi dan kampanye, dan pengorganisasin masyarakat sipil. Yayasan ini berupaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat sehingga terbentuknya kesadaran kritis dan partisipasi dalam mewujudkan lingkungan dan ekonomi masyarakat marginal di perkampungan yang berdemokratis, berkeadilan dan berkelanjutan. Di kawasan HBTBB, Yayasan Pekat Indonesia secara intensif telah melakukan pendampingan masyarakat di Desa Aek Nabara, Kecamatan Merancar, melalui serangkaian kegiatan seperti membangun diskusi bersama masyarakat, pembinaan perpustakaan desa, pelatihan tanaman, dan berbagai aktifitas lainnya.

1 komentar: